Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:34 WIB
Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU (Indonesia.jakartadaily.id/suara com)
Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU (Indonesia.jakartadaily.id/suara com)

SULUTZONE - Kuat Ma'ruf hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Kuat Ma'ruf secara sah terbukti bersalah.

JPU menegaskan bahwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU

Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Kuat dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU menyampaikan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Baca Juga: KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita

Melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Viral Kerusuhan Karyawan di PT GNI Morut Sulteng, Begini Pernyataan Pihak Polda Sulteng

Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal, dilangsir dari PMJ.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X