SULUTZONE - Kuat Ma'ruf hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Kuat Ma'ruf secara sah terbukti bersalah.
JPU menegaskan bahwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Kuat dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU menyampaikan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
Baca Juga: KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita
Melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Viral Kerusuhan Karyawan di PT GNI Morut Sulteng, Begini Pernyataan Pihak Polda Sulteng
Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal, dilangsir dari PMJ.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Artikel Terkait
Morowali Utara Berduka! Begini Kondisi di Area PT GNI Saat Kericuhan, Asrama Putri TKI jadi Penjarahan
KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita
Ini Kronologis Dan Data Lengkap Korban Bentrokan Maut di PT Gunbuster Nickel Industri Morowali Utara
Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Kotamobagu, ini Lokasinya untuk 16 Sampai 20 Januari 2023
Kata Motivasi! Arti Hidup ini Apa? Begini menurut Anwar Zahid
JPU; Putri Candrawathi Ajak Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ke Duren Tiga Untuk Memuluskan Pembunuhan Brigadir J
Cerita Stefanus Tamuntuan Yang Dilema Bertugas di Polda Sulut Dengan Istilah Ta Pe
Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang
Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU