Berikut Daftar 7 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 12 Januari 2023 | 15:37 WIB
Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua perkara narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar, Rabu (11/01/2023)) (PMJ News)
Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua perkara narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar, Rabu (11/01/2023)) (PMJ News)

- Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 Berita acara pemusnahan barang, 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022

Baca Juga: Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Akhirnya Buka Suara

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X