Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 16 Desember 2022 | 11:31 WIB
KPK tetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka (Facebook/Sahat Simanjuntak)
KPK tetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka (Facebook/Sahat Simanjuntak)

Sulutzone - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wakil ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam dilansit ANTARA.

Selain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak,KPK juga menetapkan (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai tersangka.

Baca Juga: Jambore Suzuki Club 2033, Ribuan Mobil Dihadirkan

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Adapun penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.

Selanjutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Suap Alokasi Dana Hibah! Wakil ketua DPRD Terjaring OTT Oleh KPK

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis.

selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Spek dan Harga Ponsel Realme C33, Direkomendasikan untuk Kamu: Dynamic RAM

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X