Sulutzone - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wakil ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam dilansit ANTARA.
Selain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak,KPK juga menetapkan (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai tersangka.
Baca Juga: Jambore Suzuki Club 2033, Ribuan Mobil Dihadirkan
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Adapun penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.
Selanjutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Suap Alokasi Dana Hibah! Wakil ketua DPRD Terjaring OTT Oleh KPK
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis.
selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Spek dan Harga Ponsel Realme C33, Direkomendasikan untuk Kamu: Dynamic RAM
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Argentina - Perancis, Perebutkan Trofi Piala Dunia 2022. Berikut 12 Rekor Pertemuan Kedua Tim
Balap Mobil Listrik Formula E, Kamu Bisa Saksikan di Jakarta, ini Jadwalnya
Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK
Messi Perusak Pertahanan Lawan! Deschamps Mengaku Akan Siapkan Penangkal
Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan
Info Loker! PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya
Spek dan Harga Handphone ZTE Blade V40s, Direkomendasikan untuk Anda
Spek dan Harga Ponsel Realme C33, Direkomendasikan untuk Kamu: Dynamic RAM
Suap Alokasi Dana Hibah! Wakil ketua DPRD Terjaring OTT Oleh KPK
Jambore Suzuki Club 2033, Ribuan Mobil Dihadirkan