“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No.800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima. ***
Artikel Terkait
Versi Ferdy Sambo! Begini Detik-Detik Penembakan Brigadir J
Tidak Ada Ucapan Perintah Tembak dari Ferdy Sambo, FS: ’Hajar Cad, Kamu Hajar Cad'
Seribu Persen Percaya Dengan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Cinta Pertama Sejak SMP
Ferdy Sambo Sebut Tidak Ada Perintah Menembak, Bharada E Tetap Tegas Ungkap Hal Ini
Ferdy Sambo dengan 'Hajar Cad, Bharada E: 'Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!’
Mengejutkan! Setelah Diperiksa dengan Polygraph, Ferdy Sambo Sebut Hasilnya Seperti ini
Kepala Daerah Jangan Main - Main! KPK Baru Saja Menangkap Oknum Bupati Atas Dugaan Kasus Suap Lelang Jabatan
Soal Alih Tugas Brigadir J Jadi Supir Putri Candrawathi, Sambo; Dia Itu Agak Lambat
Viral! Seorang Wanita Gagalkan Perampokan Motor, Netizen: Si Emak, Suka Main PUBG, Senjata Andalan Panci
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Ini Struktur Kepengurusannya