Begini Kronologi Penangkapan 2 TSK Pengirim TKI Ilegal Oleh Polres Serang

photo author
Nisar Mokoginta, Sulut Zone
- Sabtu, 26 November 2022 | 01:01 WIB
Unit PPA Polres Serang bersama kedua TSK pengirim TKI ilegal
Unit PPA Polres Serang bersama kedua TSK pengirim TKI ilegal

SULUTZONE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil membongkar pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar Negeri.

Petugas pun berhasil mengamankan dua tersangka (TSK) wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Diketahui, kedua TSK tersebut berinisial FT (48) dan HA (47). Dan dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Baca Juga: Kabareskrim Sentil Kasus Brigadir J dan Irjen Teddy Minahasa, Imbas Setoran Tambang Ilegal?

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TKI ilegal ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Ipda Rohkidi bergerak melakukan pendalaman informasi," terang AKP Dedi, Jumat 25 November 2022.

Lanjut Kasat Reskrim, dari informasi itu personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua TSK kemudian diamankan ke Polres Serang untuk ditindak lanjut.

Baca Juga: Disebut Terima Setoran Dari Hasil Tambang Ilegal di Kaltim, Kabareskrim; Kasus Brigadir J Aja Mereka Tutupi

"Setelah diperiksa, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan dipekerjakan di Negara Arab secara ilegal," kata AKP Dedi.

Jelas AKP Dedi, bahwa bisnis pengiriman TKI ilegal ini sudah mereka lakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua TSK mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun mereka bekerja seperti ini dan TSK sudah tidak hafal lagi berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," beber AKP Dedi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migranI ndonesia.

Baca Juga: Soal Pasal Obstruction Of Justice Yang Dikenakan Pada Ferdy Sambo Cs, Begini Kata Wakil Menteri Kemenkumham

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisar Mokoginta

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X