Disebut Terima Setoran Dari Hasil Tambang Ilegal di Kaltim, Kabareskrim; Kasus Brigadir J Aja Mereka Tutupi

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 25 November 2022 | 17:36 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto Angkat Bicara Terkait Dirinya Diisukan Terlibat Tambang Ilegal (Bonserwnews.com/ Instagram - Agus Andrianto)
Kabareskrim Agus Andrianto Angkat Bicara Terkait Dirinya Diisukan Terlibat Tambang Ilegal (Bonserwnews.com/ Instagram - Agus Andrianto)

SULUTZONE - Belakangan ini ramai soal dugaan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima Setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Isu bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus menerima Setoran dari hasil tambang ilegal tersebut muncul dari Aiptu Ismail Bolong dan LHO DivPropam yang beredar.

Terkait hal itu, Komjen Agus pun menyampaikan tanggapannya, bahkan menyinggung soal kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Soal Pasal Obstruction Of Justice Yang Dikenakan Pada Ferdy Sambo Cs, Begini Kata Wakil Menteri Kemenkumham

Melalui keterangan tertulis, dirinya menyentil soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terkesan ditutupi.

“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus Almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus. Jumat, 25 November 2022.


Menurutnya, apa yang Bareskrim kerjakan merupakan sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus itu.

 Baca Juga: Puisi Hari Guru Nasional 'Pengabdian' Karya Myta Rawung dan Afni Johanis, Penuh Makna dan Menyentuh

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” sambung Komjen Agus

Tak hanya itu, Komjen Agus juga menyinggung soal BAP kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan terakhir kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Komjen Agus.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepala RT Hingga Anggota Propam Ini Dihadirkan di Persidangan

Dirinya memaparkan bahwa Polri fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan. Di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," tuturnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X