"Pada Rabu, 15 Februari tim Resmob mendapatkan informasi dari Polsek Dondo, Polres Tolitoli, diduga ada seseorang yang mirip dengan pelaku sedang berada dirumah warga Desa malomba, Kecamatan Dondo, kabupaten Tolitoli. Dan lagsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku JT alias Jemi," urai Dasveri.
Dasveri mengungkap atas perbuatannya pelaku JT alias Jemi akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara,” ungkap Kapolres Kotamobagu.