SULUTZONE - Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 16 Januari 2023 Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 Tahun penjara.
Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang
Lantas, bagaimana dengan tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Dikutip dari keterangan Humas PN Jaksel, jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
Sedangkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Rabu 18 Januari 2023.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***