SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J selingkuh.
Menurut JPU, selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J inilah pemicu tejadinya penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini disampaikan JPU, saat pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, pada Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kata Motivasi! Arti Hidup ini Apa? Begini menurut Anwar Zahid
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel.
Baca Juga: KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita
Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.
Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang.
Baca Juga: Viral Morut Rusuh! Bupati Morowali Utara : TKA Diserang duluan: Provokator Bawa Agenda Lain
"agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***