SULUTZONE - Kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya telah sampai di tahap dua.
Tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa dan enam orang lainnya dinaikkan ke tahap dua setelah Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Rabu. 11 Januari 2023 kemarin.
Kepala Kejari Jakarta, Iwan Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 7 tersangka kasus narkoba dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 55,34 gram.
Baca Juga: Soal Pelecehan di Magelang, Putri Candrawathi Takut Tidak Dicintai Lagi Oleh Ferdy Sambo
“Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Ginting. Kamis, 12 Januari 2023
Sebanyak 7 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta barat yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif .
Berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka:
- Linda Pujiastuti alias Anita: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA
Baca Juga: Lega! Setelah Sekian Lama Kuat Ma'aruf Akhirnya Berani Bocorkan Hal Ini Soal Ferdy Sambo
- Dody Prawiranegara: Sabu seberat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki beserta kontak dan STNK
- Syamsul Ma’arif : 2 unit HP beserta simcard, 1 unit mobil Toyota beserta kontak dan STNK, uang tunai Rp 205 juta, 1 simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email
- Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard
- Janto Situmorang: 1 buah HP
- M Nasir alias Daeng: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP