SULUTZONE - Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku bersalah dan menyesal.
Ferdy Sambo sampaikan hal tersebut untuk seluruh rakyat Indonesia di hadapan Majelis Hakim, Selasa, 10 Januari 2022.
Ferdy Sambo diketahui menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Rasa bersalah dan penyesalan disampaikan Ferdy Sambo saat Majelis Hakim meminta FS untuk menyampaikan pesan atas kasus yang menimpa dirinya.
Disampaikan oleh Ferdy Sambo, 151 hari (FS) menjalani penahanan di Mako Brimob, dirinya merasa bersalah karena emosi menutup logika.
"Saya merasa bersalah yang mulia, karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan," tutur Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rindu Sosok Anaknya yang Berumur Satu Setengah Tahun, Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang
Ferdy Sambo mengatakan, pertama meminta maaf karena emosi yang menutup logika sehingga keluarga Hutabarat kehilangan Brigadir J yang meninggal dunia.
Kedua, FS menyampaikan rasa bersalah dan menyesal kepada Bharada E.
"Karena perintah hajar itu dan kemudian Bharada E menembak Brigadir J, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa salah dan bertanggung jawab," tuturnya.
Baca Juga: Viral! Kades ini iseng Abadikan Hadiah Turnamen, Penampakan Sosok Bocah Kerdil Tertangkap Kamera
Ketiga, FS sampaikan rasa bersalah kepada Istri FS, Ricki Rizal dan Kuat Maaruf.
"Yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang ini,"