Seperti baju, celurit dan kartu identitas para pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama.
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.***
Seperti baju, celurit dan kartu identitas para pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama.
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.***