SULUTZONE - Pemerintah memastikan akan memprioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari bidang tenaga kesehatan, pendidikan, penyuluh pertanian, perikanan, pertanian dan bidang teknologi.
Selain itu, prioritas Pemerintah itu berlaku bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja. Dan hal tersebut telah tertuang dalam RUU ASN.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Diputus Bebas
Dimana dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN tersebut menyebut tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga: Hillary Brigita Lasut Curhat di Medsos Soal Intoleransi
Adapun persyaratan usia pengangkatan tenaga honorer tersebut terhitung mulai 1 Januari 2006. Dimana, dalam pengangkatan tenaga honorer berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
Sehingga jika RUU disahkan maka tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi harus diangkat menjadi PNS.