SULUTZONE - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polisi karena pernyataan kerasnya terhadap institusi Polri.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten 'Polisi pengabdi mafia' di kanal YouTube Uya Kuya.
Tak hanya Kamaruddin Simanjuntak, pemilik akun YouTube Uya Kuya itu pun turut dilaporkan ke Polisi lantaran konten Polisi pengabdi mafia tersebut.
Baca Juga: Momen Hakim Tolak Pengajuan Libur Dari Pengacara Irfan Widyanto
Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya. Sabtu, 24 Desember 2022
Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.***