SULUTZONE - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang selama 75 hari.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),Idham Holik. Jumat, 16 Desember 2022.
Pihak KPU memastikan tahapan masa kampanye tersebut dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Hore! Event Besar Diperbolehkan di Perayaan Tahun Baru 2023
Idham Holik menjelaskan masa kampanye itu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.
"Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," ungkap Idham
Menurut Idham, meski ada perubahan masa kampanye dari tiga hari menjadi 25 hari daftar calon tetap (DCT), tetapi masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023.
Baca Juga: Ide Jualan Dari Rumah, Ini Resep Dimsum Ayam Udang ukuran sedang -besar
Dirinya mengungkapkan, perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.***