Baca Juga: Hore! Penerimaan CPNS Kembali Dibuka Tahun Depan, Berikut Formasi Yang Menerima Lowongan
"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan rekapitulasi nasional itu, dari 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Angelina Sondakh Semprot Mekanik 'Donal' yang Hobi Cap Tikus
Sementara itu, satu partai lainnya, yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos.
Ke-17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat.
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra.
Baca Juga: Ternyata! Karakter Orang dapat Diketahui saat Dia Bicara, Berikut Penjelasannya
Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***