"Tahu gak syarat-syarat Untuk mendapatkan kehormatan pada saat pemakaman," tanya Hakim.
Baca Juga: Tegas! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Bukan Korban Pemerkosaan
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri Candrawathi.
"Saya sampaikan, untuk mendapat penghargaan itu berarti yang bersangkutan itu tidak boleh mendapatkan cemar sedikitpun," kata Hakim.
"Atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya Almarhum Yosua (Brigadir J) kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari Kepolisian," tutur Hakim.
"Kalo seandainya Dia (Brigadir J) seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual pada saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ucap Hakim.
"Yang kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai pada hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP dalam hal ini," kata Hakim kepada Putri Candrawathi.
Atas yang disampaikan Hakim dalam Ruang Sidang tersebut membuat Putri Candrawathi terbata-bata menjawab hingga menangis.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual," kata Putri.
"Pengancaman dan juga penganiayaan dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," tuturnya.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin ditanyakan kepada institusi Polri," kata Putri dengan nada bersedih.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Inilah Sosok Merancang Pembunuhan Brigadir J Kata Kamaruddin Simanjuntak
"Bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya ibu Bhayangkari," kata Putri Candrawathi sambil menangis.***