SULUTZONE - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi bukan korban pemerkosaan seperti yang sering dituduhkan selama proses penanganan hukum kasus pembunuhab Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyinggung soal ciri-ciri orang yang diperkosa jauh bukan seperti yang dialami Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah wawancara yang diposting akun TikTok @Spiritus, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ciri-ciri orang yang diperkosa itu bukan seperti pengakuan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Bharada E, Sang Kuasa Hukum Khawatir
"Ciri-ciri orang yang diperkosa, yang pertama dia trauma. Tetapi Putri Candrawathi hidup bersama dari tanggal 7 sampai tanggal 8 di Magelang tanpa ada laporan Polisi, tanpa ada tindakan Ferdy Sambo sebagai kadiv propam," ungkap Kamaruddin Simanjuntak
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kalau Putri Candrawathi benar-benar diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo sebenarnya boleh langsung memerintahkan anggota polisi untuk menangkap Yosua.
"Karena dia penguasa untuk seluruh Indonesia sebagai kadiv propam," kata Kamaruddin
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi masih sempat mengundang Brigadir J ke kamar tidurnya untuk berbincang-bincang selama 15 menit.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi
"Dimalam antara tanggal 7 tanggal 8. Yang ketiga Putri Candrawathi whatsapp whatsapp an di mobil ketika beliau pulang dari tanggal 8 ke Jakarta. Artinya tidak ada perempuan yang habis diperkosa masih whatsapp whatsapp an dengan pria yang memperkosanya. Itu kegenitan namanya,"ujar Kamaruddin
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa sampai saat ini Putri Candrawathi tidak pernah menyebut bahwa dirinya diperkosa
"Sesampainya di Jakarta maupun sampai sekarang, Putri Candrawathi tidak pernah mengatakan bahwa dirinya diperkosa,"
Baca Juga: Berikut Jadwal, Agenda dan Susunan Hakim Persidangan Ferdy Sambo Cs Tanggal 12- 16 Desember 2022
"Tidak ada korban pemerkosaan menghilangkan barang bukti. Baik barang bukti di magelang maupun dimobil maupun di rumah saguling ataupun di duren tiga," lanjut Kamaruddin Simanjuntak. ***