Sulutzone - RKUHP terbaru tak lama lagi akan di sahkan DPR, salah satunya yang berkaitan dengan hubungan seks diluar pernikahan.
Selain itu pula RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan resmi pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.
Dalam RKUHP tersebut di sebutkan ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Untuk pelaku hubungan seks yang terbukti secara hukum maka akan diancam dengan hukuman satu tahun penjara.
Begitu juga dengan terbukti tinggal serumah tanpa di ikat hukum pernikahan maka pelaku diancam hukuman 6 bulan penjara.
Namun pasal tersebut akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak suami ataupun isteri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Laga Grup E, Spanyol Versus Jerman Imbang Tanpa Gol di Babak Pertama
Pasal 413 ayat 1 berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan, dengan orang yang bukan suami atau isterinya maka di pidana karena perzinaan dengan pidana penjara, paling lama satu (1) Tahun atau pidana denda paling banyak kategorikategori II,"
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri diluar perkawinan, di pidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) bulan atau pidana denda paling banyak, kategori II,"bunyi pasal 414 ayat 1 RKUHP.