SULUTZONE - COVID-19 di Tanah Air kembali meningkat, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1.
PPKM kategori level 1 itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangannya. Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Pria Harus Tau! Inilah 5 Tanda Wanita Tidak Suka Denganmu
Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Sedangkan pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga: Beredar Pemecatan 50 Persen Karyawan Twitter Melalui Email, Isinya Bikin Nyesek
Menurut Safrizal, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19. Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi COVID-19.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," ucapnya.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," imbuhnya.***