nasional

Bunuh Anak dan Aniaya Istri Usai Konsumsi Sabu, RNA Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 4 November 2022 | 18:31 WIB
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (PMJ News)

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB