SULUTZONE - Alexander Andries Maramis merupakan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia kedua dalam perjalanan bangsa ini.
Hal itu tersebut diunggah akun Instagram resmi @kemenkeuri, Jumat, 28 Oktober 2022 kemarin.
Dalam akun Instagram Kemenkeu Ri disampaikan, Alexander Andries Maramis merupakan Menteri Keuangan atau Menkeu RI kedua Indonesia.
Baca Juga: Yuni Anggriani Tobing, Selebriti TikTok Asal Tapanuli Utara yang Viral dengan Suara Merdunya
"Dimasa jabatan Alexander Andries Maramis itulah terbit Oeang Republik Indonesia (ORI) yang menjadi cikal bakal mata uang Rupiah kita hingga hari ini," tulis akun Instagram Kemenkeu RI.
Di akun Instagram Kemenkeu RI disampaikan, begitu rumitnya mengatur perekenomian negara pada saat yang sama berlaku beberapa mata uang sekaligus.
"Untuk segera membuat pijakan awal bagi penyehatan sistem moneter Indonesia, Alexander Andries Maramis mengeluarkan maklumat Menteri Keuangan atau Menkeu yang berisi keputusan bahwa untuk sementara segala persoalan yang menyangkut urusan keuangan negara tetap berlangsung seperti biasa," tulis akun Instagram Kemenkeu.
Baca Juga: Kasus Wanita Todong Paspamres, Densus 88: Ada Peran Sosok Suami
Lanjut, apa yang pada zaman pendudukan Jepang berlaku seperti tagihan pajak, piutang negara, bahkan surat izin mengisap candu dan pemakaian garam istimewa tetap diakui keabsahannya.
"Tentu saja kebijakan tersebut harus dilihat sebagai keputusan darurat sesuai dengan kondisi saat itu. Namun, tidak lumrah jika dalam satu negara berlaku beberapa alat pembayaran atau mata uang sekaligus," tulis akun Instagram Kemenkeu mengenang Alexander Andries Maramis.
Atas kondisi tersebut, Alexander Andries Maramis menginisiasi sebuah keputusan penting yaitu memerintahkan dicetaknya Oeang Republik Indonesia atau ORI.
Baca Juga: Wanita Terobos Istana Presiden dan Todong Paspampres, Mahfud MD; Bukti Radikalisme Masih Ada
"Alexander Andries Maramis berpandangan: selain untuk menutup kekurangan perbelanjaan dan mengendalikan jumlah uang yang beredar mata uang republik Indonesia juga dapat membuktikan kepada dunia luar serta kepada rakyat di dalam negeri bahwa Pemerintah RI memang benar-benar berdaulat," tulis akun Instagram Kemenkeu RI.
Selanjutnya, ORI ditandatangani Alexander Andries Maramis dan mulai beredar pada 30 Oktober 1946.
"ORI adalah alat yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan," tulis akun Instagram Kemenkeu RI.