nasional

Kasus Obat Sirup! Industri Farmasi Dilarang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Sebagai Bahan Baku

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi obat sirup (BPOM, obat sirup anak, gagal ginjal akut)

SULUTZONE - obat sirup yang diproduksi oleh industri farmasi mendapatkan perhatian dari BPOM.

obat sirup yang diproduksi oleh industri farmasi agar tidak menggunakan proses senyawa sintetis.

Adapun obat sirup yang dilaramg yang menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: 23 Obat Sirup Berikut Ini Dinyatakan Aman oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23 Oktober 2022, dilangsir dari PMJ News.

Penny Kusumastuti Lukito menambahkan, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Simanjuntak: Besok 12 Saksi akan Datang atas Permintaan Hakim

Selain itu, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujar Penny Kusumastuti Lukito.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika dalam produk mereka ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang telah ditentukan yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Baca Juga: Wisata Bali! Gunung Batur dan Sensasi Pecinta Alam ada di Kintamani

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tutur Penny Kusumastuti Lukito

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," kata Penny Kusumastuti Lukito. (***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB