SULUTZONE - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat sudah bergulir hingga sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa mengungkap kronologis detik-detik Ferdy Sambo Cs mengeksekusi Brigadir J.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," jelas jaksa di PN Jaksel yang dikutip SULUTZONE dari PMJ News.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Merilis 102 Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Ini Daftarnya
Jaksa menyebut bahwa kronologis detik-detik pembunuhan Brigadir J, berawal pada tanggal 7 Juli 2022 di Duren tiga sekitar pukul 15.40 WIB.
Jaksa menjabarkan bahwa pada saat itu, Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri Candrawathi untuk mendengar cerita kejadian di Malang versi Putri.
Pasca mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga: Berikut Agenda dan Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab 'tidak' oleh Ricky.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," jelas jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel. Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.
Baca Juga: Info Kesehatan : Ragam Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mengurangi Resiko Kanker
JPU menerangkan, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.