SULUTZONE - Kompol Baiquni Wibowo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Terdakwa Baiquano Wibowo harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat terkait Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang dakwaan terhadap Baiquano Wibowo, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Baiquni Wibowo terlibat dalam Obstruction of Justice dengan menuruti permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV.
Namun sebelum ia melakukannya, terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyimpan data miliknya dalam laptopnya.
“Terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo melalui Saksi Arif Rachman Arifin dengan menyampaikan ‘bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Baiquni Wibowo selanjutnya melaksanakan perintah yang diterimanya untuk menghapus rekaman CCTV, serta melakukan format ulang laptopnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Nama Enam Orang Yang Terlibat Obstruction of Justice
“Kemudian Terdakwa Baiquni Wibowo tanpa adanya surat tugas atau surat perintah resmi pergi menuju ke dalam ruangan saksi Ferdy Sambo di Divisi Propam,lalu menyalakan laptop merk Microsoft surface warna hitam milik Terdakwa Baiquni Wibowo dan langsung menghapus file rekaman yang dimaksud, serta melakukan format ulang (mengembalikan Laptop ke setingan awal/pabrik),” jelasnya.***