SULUTZONE - Sidang kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J sedang berlangsung
Terdakwa kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disidang hari ini adalah Birgjen Pol Hendra Kurniawan.
Cerita rekayasa pelecehan diketahui oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Ferdy Sambo dan Benny Ali hingga menyebabkan tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan Didakwa Menghalangi Penyidikan
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.
Jaksa menuturkan, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022, dilangsir dari PMJ News.
Hendra kemudian menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri menceritakan kisah pelecehan kepada Benny yang menyebut Brigadir J meraba Putri dan menodongkannya dengan senjata. Putri kemudian berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.
“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Jaksa.(***)