nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan Didakwa Menghalangi Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:42 WIB
Sidang Obstruction of Justice yang melibatkan tujuh terdakwa sudah dimulai. Hendra Kurniawan menjadi yang pertama. (Tangkapan Layar Youtube/Kompas TV)

SULUTZONE - Pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat kembali disidangkan.

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, 6 Tersangka obstruction of justice Disidang Hari Ini, Simak Selengkapnya

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022, dilangsir dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora Resmi Dihentikan

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB