SULUTZONE - Sidang dakwaan terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Bharada E dalam sidang dakwaan tersebut mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Ada Yang Dihapus, TGIPF Kesulitan Mengungkap Fakta
Terdakwa Bharada E kemudian mengatakan tindakan yang ia lakukan karena dirinya tidak ada kemampuan untuk menolak perintah dari atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Terkait Peredaran Narkoba, Alasan Kesehatan
Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan. ***