Sulutzone - Ormas Horas Bangso Batak, meminta masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo yang digelar perdana Senin 17 Oktober 2022.
Ormas Horas Bangso Batak ternyata ingin mengingatkan hakim untuk menyuruh terdakwa Ferdy Sambo, mengenakan rompi tahanan.
Pasalnya Ormas Batak itu, tak terima saat sidang di mulai terlihat terdakwa Ferdy Sambo tidak menggunakan rompi Tahanan.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana
Hal tersebut, ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana yang menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan waktu diadili.
"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," ungkap Ketut Sumedana.
Ketut juga menambahkan, alasan lain bahwa hal itu dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Katanya juga kebijakan itu dijamin KUHAP.
Baca Juga: Terungkap Dipersidangan, Ini Yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J
"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," tuturnya.
Dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.
Kata 'bebas' dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'keadaan bebas' adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan.