SULUTZONE -Sidang agenda pembacaan dakwaan kepada Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, 17 Oktober 2022 digelar.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa tersebut terungkap tindakan Ferdy Sambo usai mengeksekusi Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Datangi PN Jaksel
Jaksa menyampaikan dalam pembacaan dakwaan, bahwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebutkan, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.
Baca Juga: Ngeri! Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J Hingga Tewas
"Setelah itu Terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***