SULUTZONE - Atas dugaan kartel minyak goreng, puluhan perusahaan akan diperiksa.
Dugaan kartel minyak goreng yang melibatkan puluhan perusahaan ini akan menjalani pemeriksaan pada bulan Oktober 2022.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap melangsungkan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini diusut oleh KPPU.
Kepala Panitera Ahmad Muhari menjelaskan sidang bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Tanah Air.
"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama. Yang mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," tutur Ahmad melalui siaran pers tertulisnya, Kamis, 13/10/2022, dilangsir SulutZone dari PMJ News.
Menurut Ahmad, ada 27 Terlapor dalam perkara tersebut. Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
Baca Juga: Rizky Bilar Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus KDRT
"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.
Dalam melengkapi alat bukti yang ada, KPPU sudah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan. Di antaranya, produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan lain-lain.
Berdasarkan penyelidikan, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Bilar Diminta Berdamai, Begini Kata Kuasa Hukum Hotma
Menurut hasil penyelidikan, KPPU mencatat ada 27 Terlapor dalam perkara itu yang diduga melanggar.(***)
Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya.
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu.
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh.
4. PT Bina Karya Prima.
5. PT Incasi Raya.
6. PT Selago Makmur Plantation.
7. PT Agro Makmur Raya.
8. PT Indokarya Internusa.
9. PT Intibenua Perkasatama.
10. PT Megasurya Mas.
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri.
12. PT Musim Mas.
13. PT Sukajadi Sawit Mekar.
14. PT Pacific Medan Industri.
15. PT Permata Hijau Palm Oleo.
16. PT Permata Hijau Sawit.
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin).
18. PT Salim Ivomas Pratama.
19. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
20. PT Budi Nabati Perkasa.
21. PT Tunas Baru Lampung Tbk.
22. PT Multi Nabati Sulawesi.
23. PT Multimas Nabati Asahan.
24. PT Sinar Alam Permai.
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia.
26. PT Wilmar Nabati Indonesia.
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.