Baca Juga: Tahukah Kamu, Ternyata Begini Sejarah Bandung Lautan Api: Kisah Heroik yang Bikin Haru
Gagasan toleransi yang dihadirkan dalam buku ini sejalan dengan cita-cita kami di Kemendikbudristek untuk menghapus kekerasan dari dunia pendidikan Indonesia.
Sejak tiga tahun lalu, kami telah menjadikan intoleransi sebagai salah satu bentuk kekerasan yang wajib dicegah dan ditangani, di samping perundungan dan kekerasan seksual,” tutur Nadiem.
Nadiem menyatakan bahwa kebebasan belajar hanya akan terwujud jika sekolah dan perguruan tinggi menjadi lingkungan yang aman, di mana semua individu dilindungi tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau status sosial mereka.
Baca Juga: Tegas! Fahri Hamzah: Anggota Legislatif Bukan Pengantar Bansos: Sibuk Menjadi Pelayan Eksekutif
Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa Kemendikbudristek terus memprioritaskan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan melalui berbagai inisiatif.
Salah satu momen bersejarah dalam pendidikan Indonesia, seperti yang disebutkan oleh Nadiem, adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain Nadim, pembahas lainnya ada Dr. Rustamadji, M.Si (Rektor UNIMUDA Sorong Papua), Prof. Dr. Siti Ruhani Dzuhayatin, M.A. (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI), dan Anindito Aditomo, Ph.D. (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek).***