Sulutzone.com - Baru-baru ini Rebecca Klopper mendadak viral atas dugaan video syur mirip dirinya.
Sontak dunia entertainment heboh atas video syur 47 detik yang awalnya diunggah di Twitter.
Atas video syur 47 detik yang viral ersebut, Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan miripnya.
Baca Juga: Ed Sheeran Bersaksi dan Bantah Tuduhan Menjiplak Lagu Marvin Gaye di Pengadilan New York
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan yang dibuat pada hari Senin (22/5/2023) pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," sambungnya.
Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Lenih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Baca Juga: Publik inginkan Proporsional Terbuka atau Tertutup? Ini Jawabannya Menurut SMRC
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***