SULUTZONE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD berinisial MU atas kasus suap.
MU merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi.
Yaitu berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei s.d 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka.
Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.
"Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar," dikutip dari laman KPK.go.id .
Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD.
Baca Juga: Netizen Menjerit: 'Manado so Darah-Darah?
Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan.
Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.