Sulutzone.com - Bareskrim Polri Mulai Usut Pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang Mengancam Warga Muhammadiyah
Bareskrim Polri telah memulai investigasi terkait laporan polisi yang diterima terkait dengan pernyataan yang diucapkan oleh peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, Bareskrim Polri telah memanggil tiga saksi pelapor dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan keterangan.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap laporan yang dibuat oleh ketua dari PP Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, juga telah mengonfirmasi adanya undangan panggilan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 25 April 2023, ketua dari PP Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terkait pernyataan yang diucapkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook milik Andi Pangerang Hasanuddin.***