nasional

Gas LPG 3Kg Sudah Tidak Bisa Lagi Dibeli Di Pengecer, Ini Alasannya

Minggu, 2 Februari 2025 | 09:15 WIB
Gas LPG 3 Kg

Sulutzonecom -- Kabar penting buat kamu yang sering beli gas melon 3 Kg! Pemerintah Indonesia berencana mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Perubahan ini akan berdampak signifikan pada cara masyarakat membeli gas melon.

Mulai 1 Februari 2025, kamu tidak akan menemukan lagi pengecer gas melon 3 Kg. Pemerintah akan menghapus peran pengecer dan menggantinya dengan pangkalan resmi. Jadi, kamu harus membeli gas melon langsung di pangkalan yang ditunjuk oleh Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menata penyaluran subsidi LPG 3 Kg. Dengan penyaluran langsung ke pangkalan, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan harga resmi yang sesuai. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai yang membuat harga gas melon tidak seragam di seluruh Indonesia.

Tenang, buat kamu yang saat ini berprofesi sebagai pengecer gas melon, pemerintah memberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi. Caranya mudah, kamu hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Dengan menjadi pangkalan resmi, kamu akan mendapatkan pasokan gas melon langsung dari Pertamina. Selain itu, kamu juga akan terhindar dari praktik penimbunan dan penjualan gas melon di atas harga resmi.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi. Jadi, jangan tunda lagi, segera daftarkan NIB kamu melalui OSS dan jadilah bagian dari perubahan ini!

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB