NASIONAL, SULUT ZONE -- Sebuah kisah kontroversial mengejutkan publik ketika sebuah akun di Twitter membagikan pengalaman di mana bea cukai memungut pajak pada peti jenazah ayah seorang teman.
Cerita ini dengan cepat menyebar luas di jagat maya dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat.
Dalam unggahan tersebut, akun @ClarissaIcha mengungkapkan kunjungannya ke pemakaman ayah seorang teman.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan
Teman tersebut mengungkapkan bahwa keluarga mereka terkena pajak oleh Bea Cukai karena membawa pulang peti jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
Nilai pajak yang dipungut bahkan mencapai 30 persen.
Bea Cukai dipermalukan di media sosial karena menganggap peti jenazah sebagai barang mewah yang layak dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Baca Juga: World Water Forum ke-10: Momentum untuk Mendorong Pengelolaan Air yang Adil dan Merata
Pengguna Twitter mengecam kebijakan ini dengan keras, merasa bahwa hal ini tidaklah adil.
"Kemarin saya menghadiri pemakaman ayah teman, yang meninggal di Penang.
Teman saya bercerita bahwa di bandara, dia harus membayar 30% dari harga peti jenazah ayahnya sebagai bea cukai, dianggap sebagai barang mewah!," tulisnya pada Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Berharap World Water Forum ke-10 Berjalan Lancar
Meskipun peti jenazah memang memiliki harga yang tinggi, netizen menilai bahwa tindakan ini terlalu berlebihan dan tidak manusiawi.
Unggahan tersebut pun menjadi viral dan memicu reaksi negatif dari masyarakat.