Menangkan Ganjar Pranowo, Hari ini PDIP dan PPP akan Bahas Koordinasi dan Konsolidasi Relawan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 29 Mei 2023 | 09:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/5/2023).  (Humas Pemprov Jateng/Alonesia.com)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/5/2023). (Humas Pemprov Jateng/Alonesia.com)

Selain kehadiran Hasto yang akan memimpin rombongan DPP PDI Perjuangan, Awiek juga mengatakan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga akan menghadiri pertemuan ini.

Baca Juga: Satu Panggung Bersama Ganjar Pranowo dan Gubernur Olly Dondokambey, Christoffel Buhang Balik PDIP kah?

“Mbak Puan hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi mengatakan bahwa pada bulan Juni mendatang partainya akan melanjutkan kerja sama politik yang lebih konkret dengan PDI Perjuangan.

Perkembangan kerja sama politik yang lebih konkret tersebut berupa pembahasan perihal bakal calon wakil presiden (cawapres) dengan PDI Perjuangan.

Baca Juga: Pemilih Kritis Terbaru: Ganjar Pranowo Memimpin 20,8 persen, Disusul Prabowo dan Anies, Menurut SMRC

"Insya Allah pada bulan Juni juga ada tahapan untuk melangkah untuk mencermati dan membahas terkait cawapres," ujar Arwani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5)

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ini Deretan Nama yang Bakal Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Kata Presiden Jokowi

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X