Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Pegawai Pemeriksa Pajak Berinisial MPS Diduga Termasuk dalam Daftar

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 12 November 2025 | 01:20 WIB
Dirjen Pajak, BIMO WIJAYANTO, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.  (Istimewa)
Dirjen Pajak, BIMO WIJAYANTO, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. (Istimewa)

SULUTZONE.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pembersihan internal. Sebanyak 26 pegawai DJP dilaporkan telah dipecat baru-baru ini. Salah satu pegawai yang termasuk dalam daftar pemberhentian tersebut diduga adalah seorang pemeriksa pajak berinisial MPS.

Informasi ini diperoleh dari sumber tepercaya yang mengetahui detail pemecatan tersebut, yang memilih identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

"Di antara mereka ada satu pegawai pemeriksa pajak berinisial MPS," ujar sumber tersebut, seperti dikutip dari Kilat.com, Selasa (11/11/2025).

Menurut sumber itu, MPS diberhentikan karena masalah pelanggaran disiplin dan integritas. Namun, sumber tersebut belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan.

Langkah pemecatan massal ini sejalan dengan komitmen tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk menjaga integritas institusi.

"Kalau seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat. Tidak peduli jabatannya apa," tegas Bimo dalam konferensi pers awal Oktober lalu.

Bimo menyebut, sejak ia menjabat pertengahan tahun ini, total sudah 39 pegawai pajak diberhentikan. Mayoritas dari mereka dikenai sanksi karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Merespons kabar pemecatan ini, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyambut baik langkah pembersihan internal. Ia menilai tindakan ini krusial bagi citra lembaga pajak di mata publik.

"Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya adalah pengkhianat bangsa dan merusak upaya reformasi perpajakan yang sedang kita bangun bersama," kata Rinto.

Rinto juga menekankan pentingnya transparansi penuh kepada publik terkait kasus-kasus pemecatan ini, agar kepercayaan terhadap institusi pajak dapat dipulihkan dan diperkuat.

"Ini momentum bagi Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi. Mari kita kawal bersama komitmen pemerintah dengan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pejabat, termasuk petugas pajak, yang menyalahgunakan kekuasaan mereka," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak DJP terkait inisial MPS dan rincian pelanggaran yang dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X