SULUTZONE.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pembersihan internal. Sebanyak 26 pegawai DJP dilaporkan telah dipecat baru-baru ini. Salah satu pegawai yang termasuk dalam daftar pemberhentian tersebut diduga adalah seorang pemeriksa pajak berinisial MPS.
Informasi ini diperoleh dari sumber tepercaya yang mengetahui detail pemecatan tersebut, yang memilih identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
"Di antara mereka ada satu pegawai pemeriksa pajak berinisial MPS," ujar sumber tersebut, seperti dikutip dari Kilat.com, Selasa (11/11/2025).
Menurut sumber itu, MPS diberhentikan karena masalah pelanggaran disiplin dan integritas. Namun, sumber tersebut belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan.
Langkah pemecatan massal ini sejalan dengan komitmen tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk menjaga integritas institusi.
"Kalau seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat. Tidak peduli jabatannya apa," tegas Bimo dalam konferensi pers awal Oktober lalu.
Bimo menyebut, sejak ia menjabat pertengahan tahun ini, total sudah 39 pegawai pajak diberhentikan. Mayoritas dari mereka dikenai sanksi karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Merespons kabar pemecatan ini, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyambut baik langkah pembersihan internal. Ia menilai tindakan ini krusial bagi citra lembaga pajak di mata publik.
"Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya adalah pengkhianat bangsa dan merusak upaya reformasi perpajakan yang sedang kita bangun bersama," kata Rinto.
Rinto juga menekankan pentingnya transparansi penuh kepada publik terkait kasus-kasus pemecatan ini, agar kepercayaan terhadap institusi pajak dapat dipulihkan dan diperkuat.
"Ini momentum bagi Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi. Mari kita kawal bersama komitmen pemerintah dengan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pejabat, termasuk petugas pajak, yang menyalahgunakan kekuasaan mereka," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak DJP terkait inisial MPS dan rincian pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Dikeroyok Usai Bubarkan Acara Melebihi Batas Waktu, Ketua BPD Passi Alami Luka Serius
PLN UID Suluttenggo Gelar Upacara Hari Pahlawan, Senior Manager: Perjuangan Kini dengan Ilmu, Empati, dan Totalitas Melayani
Komitmen Menerangi Negeri: PLN UID Suluttenggo Gelar Upacara Hari Pahlawan Serentak di 7 Unit Pelaksana
Peringatan Hari Pahlawan: Dinas Pariwisata Manado Jadikan Semangat Pahlawan Inspirasi Pengembangan Pariwisata Inklusif
Pemkab Talaud Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional
Pemkot Manado Serahkan Bantuan Benih dan Lakukan Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani Molas
Terobosan! Dispar Manado Gandeng LSP Bunaken Indonesia, Pekerja Wisata Segera Kantongi Sertifikat Resmi BNSP
PLN 'Suntik' Daya Listrik, Petani Bunga Krisan Tomohon Panen Keuntungan Berlipat
PLN Suluttenggo Pastikan Program EA Terus Meluas, Siap Ciptakan Kemandirian Energi Petani
PLN Gelar Customer Gathering, Apresiasi Pelanggan Bisnis dan Industri serta Perkuat Sinergi Menuju Energi Berkelanjutan di Gorontalo