Menurut Ali, apabila kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini akan menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah dihapuskan dari daftar tunggakan.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***
Artikel Terkait
Catatan Kecil Untuk Duet Yulius Selvanus - Victor Mailangkay dalam Memimpin Sulut
"Kuli Tinta" Tembakkan Sindiran Pedas untuk Kepemimpinan Kemarin dan Saat Ini Sulut, Sorotan untuk Pejabat Munafik dan Produk Gagal
YSK "Ditampar" Kenyataan, Dugaan Perampasan Lahan oleh Mafia Tambang Masih Merajalela di Ratatotok Mitra
"Penuh Sukacita! GERMITA Paradise Taman Kasih Melonguane Rayakan HUT ke-15, Bupati Welly Titah: Bukti Nyata Pemeliharaan Tuhan"
Nelayan Meninggal di Keroyok, 2 Pelaku Diamankan Resmob Polresta Manado
Nama Shin Tae-yong Kembali Disorot, Iwan Bule Beri Dukungan di Tengah Isu Timur Kapadze dan Van Gaal
Menkeu Purbaya Tantang Daerah Tak Hanya Bergantung pada Komoditas, Sebut Upaya Kurangi Jawa Sentris soal Pertumbuhan Ekonomi
Prabowo Ingatkan Aparat Hukum Tak Dzolim: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil, Penegak Hukum Harus Punya Hati
Penipuan Digital Semakin Mengganas: Rp7 Triliun Raib, Indonesia Puncaki Laporan Scam Global
Kejagung Menyita Aset 1 Bidang Tanah Milik Anak Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak