"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya.***
Artikel Terkait
Gratis! Pasang Sambungan Air PDAM di Rumahmu Tanpa Biaya dan Tanpa Uang Jaminan!
Luncurkan Aplikasi SADAR TALAUD, Wabup Anisya Bambungan Dorong Sinergi Program Perumahan Nasional di Daerah Perbatasan
Bank SulutGo dan Pemkab Talaud Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Pembangunan Daerah di Wilayah Perbatasan
Pengeroyokan di Calaca, Dua Pria Diamankan Polsek Wenang
Beras Murah 4 Ton Tersalurkan, Polsek Sario Gelar Gerakan Pangan Murah
Wujud Sinergi Polri-Masyarakat, Polres Talaud Tingkatkan Keamanan Swakarsa di Dua Desa
Wujudkan Talaud Aman, Polres Gandeng Warga Lewat Pembinaan Keamanan Swakarsa
Wamen ESDM Beberkan Alasan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong
Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Menyikapi Aspirasi Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi