Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Dapat Digunakan Oleh UMKM, Ini Syaratnya

photo author
Marlon Mondong, Sulut Zone
- Senin, 10 Februari 2025 | 07:49 WIB
Gas LPG 3kg dapat digunakan UMKM
Gas LPG 3kg dapat digunakan UMKM

Sulutzonecom -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 Kg bersubsidi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama pendaftaran penerima subsidi guna memastikan alokasi yang tepat.

Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis usaha dan kebutuhan LPG setiap UMKM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam penyaluran LPG 3 Kg, mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso, gorengan, dan lainnya agar tetap mendapatkan akses energi yang memadai tanpa mengganggu distribusi bagi masyarakat umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marlon Mondong

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X