Sulutzonecom -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 Kg bersubsidi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama pendaftaran penerima subsidi guna memastikan alokasi yang tepat.
Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis usaha dan kebutuhan LPG setiap UMKM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam penyaluran LPG 3 Kg, mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso, gorengan, dan lainnya agar tetap mendapatkan akses energi yang memadai tanpa mengganggu distribusi bagi masyarakat umum.
Artikel Terkait
Rumah Terpadu UMKM Indonesia: Solusi Komprehensif untuk UMKM di Era Digital
Sulutzone.com Kunjungi Pemkot Manado, Bahas Digitalisasi UMKM
UMKM Siap Hadapi 2025: Strategi Jitu Menavigasi Dinamika Pasar
Manfaat Digitalisasi bagi UMKM: Meningkatkan Daya Saing dan Jangkauan Pasar
PT. Tridi Media Indonesia: Solusi Branding Digital Terpercaya untuk UMKM
7 Jurus Ampuh UMKM Mengatur Keuangan dengan Efektif di Era Digital
Strategi Ampuh Mengembangkan UMKM di Era Digital: Meningkatkan Daya Saing dan Pertumbuhan Berkelanjutan
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Inspirasi dan Peluang Tak Terbatas untuk UMKM Indonesia!
Gas LPG 3Kg Sudah Tidak Bisa Lagi Dibeli Di Pengecer, Ini Alasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal
Sepanjang 2024, PLN UID Suluttenggo Berdayakan 209 UMKM Melalui Pelatihan Gratis
Pj. Bupati Talaud Salurkan Bantuan untuk UMKM: Sembako, Alat Tukang, hingga Alat Pembuat Kue"