Talaud, SulutZone - Polres Kepulauan Talaud melalui Satres Narkoba melaksanakan Operasi penertiban Minuman beralkohol ( Minol) tanpa izin, pada Minggu (24/11/2024) yang telah berlalu.Polres Kepulauan Talaud melalui Satres Narkoba melaksanakan Operasi penertiban Minuman beralkohol ( Minol) tanpa izin, pada Minggu (24/11/2024) yang telah berlalu.
Operasi penertiban Minuman Beralkohol tanpa ijin yang dilaksanakan mulai pukul 19.30 wita sampai dengan selesai bertempat di Desa Kiama, Desa Mala dan Keluarahan Melonguane.
" Dalam kegiatan tersebut di amankan babuk berupa 5 botol minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml," ujar Kasat Narkoba, Iptu Christian Mewengkang.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman baik dan terkendali.