SULUTZONE.COM - Pihak polres Bolmut belum menetapkan tersangka atas laporan dugaan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa Bohabak IV Armin Buhang.
Armin Buhang sebagai pelapor mengatakan, dirinya telah melapor ke pihak polres Bolmut sejak 08 April 2023.
"Kami sudah melapor dua orang yang diduga sebagai pelaku kasus tersebut. Namun, hampir sebulan kasus ini sampai sekarang kami belum mendapat perkembangan atas kasus tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah Mantan Aparat Desa Bohabak IV, ini Penjelasan Pihak Polres Bolmut
Armin Buhang menambahkan juga, dirinya sangat dirugikan atas dugaan kasus tersebut.
"Saya mengalami kerugian jutaan rupiah atas dugaan kasus pengrusakan tersebut. Pelaku dan otak pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Penyidik polres Bolmut IPDA Fahmi Arranniri mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, " ungkapnya.
Menurut Penyidik polres Bolmut IPDA Fahmi Aranniri mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan kasus pengrusakan rumah warga Bohabak IV dan juga mantan Aparat Desa tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini. Karena informasinya pada saat kejadian, ada orang sedang minum miras dan ribut-ribut di rumah tersebut sehingga warga dan aparat desa mendobrak pintu rumah mantan Aparat Desa ini," kata IPDA Fahmi Aranniri.***