BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan penambangan dan pengelolaan batu hitam di wilayah Desa Tolutu Bawah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali dikeluhkan masyarakat setempat.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi. Selain menimbulkan kebisingan, lalu lalang kendaraan tersebut diduga menyebabkan debu beterbangan hingga ke kawasan permukiman warga.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Warga berharap aktivitas yang diduga berlangsung tersebut dapat segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan batu hitam tersebut diduga belum memiliki izin resmi. Namun, terkait status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari instansi berwenang.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut diduga masih berlangsung meskipun persoalan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar telah menjadi perhatian.
Menanggapi keluhan tersebut, LSM Kibar Nusantara Merdeka Hengki Kaunang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk turun langsung ke Desa Tolutu Bawah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang diduga merupakan penambangan batu hitam tersebut.
LSM Kibar Nusantara Merdeka berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengecek legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta aktivitas kendaraan pengangkut material di sekitar permukiman warga.
“Kami meminta Polda Sulut turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian aspirasi yang disampaikan pihak LSM.
Hingga berita ini disusun, status perizinan dan pihak pengelola kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait dan pihak yang disebut sebagai pengelola. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.