Melonguane Talaud, Sulutzone.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Risna Dali, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/9/2026), menandai berakhirnya upaya hukum pra-persidangan dan mengukuhkan sah-nya status tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dengan putusan ini, maka segala keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Risna Dali, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H., terhadap prosedur penetapan tersangka dan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
"Putusan penolakan praperadilan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka terhadap An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Tidak ada cacat formil maupun materil dalam proses penegakan hukum ini," ujar Samuel Naibaho.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka hambatan prosedural telah terselesaikan. Perkara kini akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Manado. Risna Dali tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Masyarakat diharapkan untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta mengajak semua pihak untuk tidak melakukan intervensi atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax) yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.