hukrim

Tabrak Pekerja Hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Pengemudi Outlander Mabuk di Surabaya Dihukum Berat

Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:13 WIB

SURABAYA — Duka mendalam menyelimuti keluarga RPK, korban tewas dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Pihak keluarga berharap pengemudi mobil Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) dijatuhi hukuman berat dan adil atas tindakan lalainya mengemudi dalam keadaan mabuk.

Adik korban, Putri Nabila, menceritakan bahwa saat peristiwa naas itu terjadi, RPK sedang bekerja membongkar peralatan panggung (loading event). Fokus para pekerja yang tertuju pada kegiatan bongkaran membuat korban tidak menyadari kedatangan mobil pelaku yang melaju kencang dari arah belakang.

"Mas RPK lagi loading bongkar event karena semua lagi fokus pekerjaan bongkaran, makanya nggak ada yang tahu kalau dari belakang itu ada mobil kenceng," ujar Putri Nabila pada Rabu (26/8/2026).

Kabur Usai Serempet Taksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menabrak korban hingga tewas, ENR yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sempat menyerempet sebuah taksi. Panik dan berusaha menghindari amukan massa yang mengejarnya, pelaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya hilang kendali dan menghantam RPK.

"Yang bawa mobil tante-tante habis mabuk itu dan habis nyerempet taksi. Setelah itu langsung posisi dia kenceng kabur dari amukan massa, malah kena Mas RPK," tutur Putri.

Desakan Proses Hukum yang Adil

Keluarga menegaskan bahwa korban adalah sosok pekerja keras yang saat itu tengah berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Putri berharap proses hukum di kepolisian dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi mendiang sang kakak.

"Semoga pelaku mendapatkan keadilan yang setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa orang yang lagi bekerja demi keluarganya. Semoga hukum Indonesia sangat adil," tegasnya.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan pengemudi Outlander tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini