hukrim

Selain Kediaman Ortu JA, Kejati Sulut Geledah Kantor Pengelola IT Center Manado : Didapati Dokumen Terkait PT. HWR

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB
IT Center (dok Istimewa)

MANADO — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus memperluas jangkauan penegakan hukum dalam kasus dugaan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan tambang PT HWR. Dalam rangkaian operasi senyap yang dilakukan, Kantor Pengelola IT Center Manado turut menjadi salah satu sasaran utama penggeledahan aparat penegak hukum.

Penggeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, bersama Kasi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Ainer Zega. Sebelum memasuki area perkantoran, petugas terlebih dahulu memasang garis pengaman Kejaksaan RI Line guna mengamankan lokasi dan sterilisasi barang bukti.

Kasi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Ainer Zega, menegaskan bahwa penyisiran di kawasan pusat komersial tersebut merupakan bagian integral dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pertambangan yang menjerat korporasi PT HWR dalam rentang tahun 2019 hingga 2025.

"Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di tahun 2019 sampai 2025," ujar Oikurnia saat memberikan keterangan kepada awak media pasca operasi.

Berdasarkan data dan investigasi di lapangan, tim penyidik menyasar area lantai 3 Kantor Pemasaran dan pengelola di kawasan IT Center Manado. Dari lokasi ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah dokumen pertambangan penting, dokumen pendukung korporasi, serta data transaksi keuangan yang diduga terhubung erat dengan jaringan usaha tersangka dan aliran dana kejahatan PT HWR.

Oikurnia memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan paksa berupa penggeledahan di berbagai titik, termasuk di kawasan IT Center, telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya juga melibatkan unsur pemerintah setempat secara langsung untuk menyaksikan jalannya penggeledahan guna memastikan keabsahan formal barang-barang yang disita.

"Dalam melaksanakan penggeledahan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami melibatkan pemerintah setempat. Jadi ada lurah secara langsung yang menyaksikan ketika kami melakukan penggeledahan, juga ada pihak dari manajemen sendiri," jelas Oikurnia.

Penyidikan atas kasus mega korupsi PT HWR sendiri diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp48 miliar. Kejati Sulut sebelumnya juga telah menyita dana sebesar Rp15,04 miliar dari penanganan perkara yang sama, serta menetapkan sejumlah tersangka seperti mantan Kadis ESDM Sulut BAT, Manager PT HWR BGD, hingga WNA asal China berinisial HJ yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan disitanya berbagai dokumen krusial dari Kantor Pengelola IT Center serta sejumlah barang bukti fantastis lainnya di lokasi berbeda, Kejati Sulut berkomitmen untuk terus mendalami seluruh temuan baru dan menyampaikannya secara transparan kepada publik dalam waktu dekat.

***/Dede

Tags

Terkini