Langkah agresif Kejati Sulut dalam membidik tersangka baru dinilai sangat beralasan. Pasalnya, skandal pertambangan PT HWR ini telah memicu kerugian raksasa yang menyentuh angka Rp45 miliar.
Bukan hanya merugikan kas negara secara finansial, aktivitas ilegal ini juga terbukti merusak ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara secara masif. Berdasarkan penghitungan ilmiah para ahli, rincian kerugian tersebut terdiri atas:
Kerugian Keuangan Negara (Rp28 Miliar): Bersumber dari nilai pengelolaan dan eksploitasi emas secara tidak sah yang dikonfirmasi berdasarkan hasil audit Ahli Universitas Tadulako (Untad), Dr. Ansar.
Kerugian Kerusakan Lingkungan (Rp17 Miliar): Akibat kerusakan ekologis parah pada lahan seluas 43 hektar di lapangan, yang dihitung secara ilmiah oleh Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang.
Komitmen Babat Habis Mafia Tambang
Hingga saat ini, Kejati Sulut terus berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk untuk memburu tersangka HJ yang buron setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Di sisi lain, penahanan eks Direktur BDG dan eks Kadis ESDM BAT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado menjadi bukti awal bahwa kejaksaan tidak pandang bulu. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 603, 604, dan 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, juncto Pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulut memastikan penuntasan perkara korporasi PT HWR ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan lain di Sulawesi Utara agar tidak bermain-main dengan aturan hukum.