Dana tersebut dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado atas kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode, Hein Arina.
Pdt. Janny Rende sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sesuai Pasal 34 ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak mutlak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja berada di tangan organ BPMS, bukan perorangan di luar struktur organisasi.
***